Jaringan Sabu di Subang Runtuh! Polisi Tangkap Tiga Tersangka


KIM Purwakarta
- Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 36,25 gram.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial TWA, AM, dan WG dalam operasi yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2025.

Pengungkapan ini sejalan dengan Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

"Mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika, Kapolres Subang langsung menginstruksikan Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan tiga pelaku di sebuah rumah di Desa Padaasih," ujar Heri pada Kamis, 30 Januari 2025.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 36,25 gram yang sudah dikemas dalam 100 paket siap edar.

"Saat penggeledahan, tim kami menemukan 100 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu di rumah salah satu tersangka," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berencana mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Kabupaten Subang.

"Berdasarkan interogasi, mereka berniat menjual barang haram ini di sekitar Kabupaten Subang," ungkapnya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain 100 paket sabu dalam plastik klip bening, satu tas selempang bermerek Hishmore, dua pak plastik klip, satu timbangan digital, serta tiga unit handphone beserta simcard.

Heri menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besar yang memasok barang kepada para tersangka. Pengungkapan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pengungkapan lebih lanjut," tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Seperti yang ditekankan Kapolres Subang, kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di Kabupaten Subang. Siapa pun yang terlibat akan menghadapi tindakan tegas," tegas Heri.

Sat Res Narkoba Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara masif terhadap pelaku, kurir, pengedar, dan bandar narkoba.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat. Kepada para pengguna, sadarlah bahwa narkoba merusak masa depan. Mari kita jaga generasi bangsa dari ancaman ini," pungkasnya.