Polres Subang Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Ilegal dalam Operasi ASTA CITA
KIM Purwakarta - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil membongkar dua kasus peredaran obat tanpa izin edar pada Minggu, 22 Desember 2024. Operasi ini merupakan bagian dari inisiatif ASTA CITA (Anti Stigma, Tegas, dan Cegah Tindak Pidana Narkotika), sebuah program nasional yang bertujuan memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan kasus ini diawali dengan dua laporan masyarakat yang diterima pada sore hari yang sama. Tim Sat Res Narkoba bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif dan penangkapan terhadap dua pelaku, berinisial HS (24) dan AN (22), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Modus Operasi Tersangka
HS, yang diketahui menjalankan usaha kecil di Desa Kiarasari, ditangkap di tokonya sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat tanpa izin edar, seperti Tramadol dan tablet berlogo DMF-NOVA, yang disembunyikan di etalase toko. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, AN ditangkap di pinggir jalan Desa Sukatani. Dari tas pinggang yang dibawanya, petugas menemukan 150 butir obat terlarang, termasuk tablet berlogo MF dan Tramadol.
Kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok yang saat ini masih buron. Mereka berencana menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat sekitar tanpa izin resmi.
Barang Bukti dan Penindakan Hukum
Dari penangkapan ini, petugas menyita total 350 butir obat ilegal berbagai jenis, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman hukuman penjara bagi pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.
Pernyataan Kapolres Subang
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal di wilayahnya. "Kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan bekerja sama dengan berbagai instansi untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif obat-obatan tanpa izin," ungkapnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Subang dalam mendukung program ASTA CITA, sekaligus memberikan pesan kuat kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait sediaan farmasi.
Dengan gaya berbeda, berita ini tetap mempertahankan inti informasi namun menggunakan struktur dan penekanan yang sedikit variatif. Apa ada bagian yang ingin ditambahkan atau diubah lagi?