Pemberantasan Narkoba di Subang: 103 Kasus Terungkap, 126 Tersangka Ditangkap


KIM Purwakarta
- Sepanjang tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap sebanyak 103 kasus penyalahgunaan narkoba, psikotropika, serta minuman keras (miras).

Dari sejumlah kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Subang berhasil menangkap 126 tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyebutkan bahwa 103 kasus yang diungkap mencakup narkotika, obat keras atau farmasi, serta minuman keras.

"Pada tahun 2024, Sat Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 103 kasus dengan total 126 tersangka," kata Heri pada Senin, 30 Desember 2024.

Heri juga menekankan bahwa pengungkapan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Subang.

"Satres Narkoba Polres Subang berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Subang. Kami akan terus melaksanakan penindakan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba dan dampaknya terhadap generasi muda Subang," ujar Heri.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika, karena hal tersebut dapat merusak kehidupan, terutama generasi muda.

"Tidak ada manfaatnya mengonsumsi narkoba karena itu akan merusak hidup kita sendiri. Kami, jajaran Polres Subang, mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba melalui kerja sama aktif dengan kepolisian. Dengan sinergi yang kuat, kami berharap Kabupaten Subang dapat bebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tambah Heri.