Terungkap! Pria Asal Bandung Edarkan Ratusan Obat Terlarang di Subang


KIM Purwakarta
- Seorang pria berinisial ISB (43), warga Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, ditangkap oleh Polres Subang, Polda Jawa Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Senin, 8 Juli 2024.

ISB ditangkap karena mengedarkan obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

"Tim Sat Res Narkoba Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut, yang kemudian berhasil menangkap tersangka ISB," ujar Heri pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 724 butir obat keras jenis Tramadol, 18 butir obat keras berlogo Y, uang tunai senilai Rp20.000, dan sebuah tas belanja warna merah muda.

"Pelaku ditangkap di trotoar alun-alun Kabupaten Subang, tepatnya di pinggir jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang," lanjut Heri.

Dari hasil pemeriksaan, ISB mengaku memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dengan membeli dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Subang.

"Obat-obatan itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kepada orang lain," ungkap Heri.

Heri menyatakan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tegas Heri.