Operasi Antik Lodaya 2024: Bukti Keseriusan Polres Subang dalam Memerangi Narkoba, 6 Tersangka Narkoba Ditangkap


KIM Purwakarta
- Satres Narkoba Polres Subang berhasil menangkap enam tersangka terkait kasus narkotika selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024, yang berlangsung dari Senin, 5 Juli 2024, hingga 14 Juli 2024.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengumumkan keberhasilan tersebut saat konferensi pers di lapangan Mapolres Subang pada Selasa sore, 23 Juli 2024.

Didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap enam kasus dengan enam tersangka.

"Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap enam kasus dengan enam tersangka. Dari enam kasus tersebut, empat adalah kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus obat sediaan farmasi tanpa izin edar," jelas Ariek.

Kapolres menyatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten Subang.

Ia menambahkan, enam pelaku yang berhasil diamankan berinisial MFR alias Amang, OD, AP, DA, ISB, dan DI.

"Enam pelaku diamankan di lima kecamatan berbeda di Kabupaten Subang, yakni Kecamatan Subang, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Kalijati, dan Kecamatan Cipeundeuy," ujar Ariek.

Ariek mengungkapkan, modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli, hingga transaksi langsung (COD).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan enam tersangka meliputi 32,71 gram narkotika jenis sabu dan 1.090 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Selain sabu dan obat-obatan, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti empat unit handphone, tiga unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 20 ribu, dua bungkus rokok, satu dus paket JNT, dan lima pak plastik klip bening," tambah Ariek.

Kapolres menegaskan, para pengedar narkotika jenis sabu dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan dua pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dikenai Pasal 196, 197, dan/atau 198 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Ariek.

Kapolres juga meminta masyarakat Kabupaten Subang untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba ke Satres Narkoba Polres Subang. 

"Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti," tutup AKBP Ariek.