Tangkap Pemuda Pagaden, Polres Subang Gagalkan Peredaran Sabu


KIM Purwakarta
- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Subang, Polda Jabar, kembali menangkap seorang pemuda berinisial TP (30), warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Pemuda tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

Dari tangan pelaku, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Heri menjelaskan bahwa modus pelaku masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip, kemudian dililit oleh plastik warna biru dan hitam. Selain itu, petugas juga menemukan 12 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di semak-semak," jelas Heri pada Rabu, 26 Juni 2024.

Menurutnya, keberhasilan ini berkat gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

"Pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan cara lama, menggunakan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," tambahnya.

Heri mengungkapkan bahwa narkotika tersebut adalah sisa penjualan dari total 10 gram dan seluruhnya untuk diperjualbelikan.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut," tegas Heri.

Ia menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 13 miliar," ujarnya.

Heri menghimbau kepada masyarakat, terutama remaja, agar tidak mencoba atau mengonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami pastikan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan," kata Heri.