Berawal dari Laporan Warga, Dua Pengedar Obat Ilegal Ditangkap di Subang


KIM Purwakarta
- Unit Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Dua tersangka, BU alias Yono (30) dan RPT (30), berhasil ditangkap.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat.

"Kedua tersangka adalah warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Alamat tersebut menjadi lokasi penangkapan mereka," ujar Heri kepada wartawan pada Senin (24/6/2024).

Heri menjelaskan bahwa pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat, petugas mendatangi lokasi kedua tersangka atas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat-obatan.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di lokasi," ungkap Heri.

Barang bukti yang disita dari tersangka BU antara lain satu kantong plastik hitam berisi 40 butir Tramadol HCI, satu toples putih berisi 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone.

Sedangkan dari tersangka RPT, barang bukti yang disita termasuk satu tas selempang abu-abu hitam berisi satu plastik klip bening dengan 13 butir Hexymer, uang sebesar Rp60.000, dan satu unit handphone.

"Total sediaan farmasi yang disita sebanyak 659 butir. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," terang Heri.

Heri menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba. 

"Kami siap dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," kata Heri.*