Purwakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Maniis mengadakan acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang berlangsung di Aula Desa Tegal Datar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis 05/10/2023
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas kelurahan/desa dalam Pemilu kepada peserta yang hadir.
Dalam acara tersebut, hadir beberapa tokoh penting, termasuk Kapolsek Maniis yang diwakili oleh Aiptu Dance, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ihsan Faturohman, dan Camat Maniis R. Dian Hamdani H.K.S.Sos.MAP. Selain itu turut hadir juga, Oyang Este Binos sebagai narasumber.
Dalam acara tersebut, hadir beberapa tokoh penting, termasuk Kapolsek Maniis yang diwakili oleh Aiptu Dance, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ihsan Faturohman, dan Camat Maniis R. Dian Hamdani H.K.S.Sos.MAP. Selain itu turut hadir juga, Oyang Este Binos sebagai narasumber.
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur masyarakat, seperti Ketua Karang Taruna Desa, tokoh masyarakat, perwakilan pramuka dari SMA/SMK, dan lainnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Maniis, Deni Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang tugas pengawas kelurahan/desa dalam Pemilu.
Selain itu, menurutnya, acara ini juga membahas tahapan pengawasan kampanye dan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama proses kampanye.
"Para peserta yang sudah hadir diharapkan menjadi agen perubahan dan dapat menyampaikan informasi yang diprogramkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Pelanggaran yang terjadi selama kampanye sejauh ini hanya terkait dengan pelanggaran terhadap Perda," ujar Deni Yusuf.
Ia menjelaskan, salah satu contoh pelanggaran yang disebutkan adalah pemasangan materi kampanye yang melanggar tata ruang, seperti pemasangan di pohon, yang melanggar norma-norma yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Deni Yusuf berharap bahwa setelah sosialisasi ini, masyarakat dan peserta akan lebih memahami aturan dan mekanisme kampanye yang telah diatur dengan jelas oleh Bawaslu, serta menjalankannya dengan baik.
"Para peserta yang sudah hadir diharapkan menjadi agen perubahan dan dapat menyampaikan informasi yang diprogramkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Pelanggaran yang terjadi selama kampanye sejauh ini hanya terkait dengan pelanggaran terhadap Perda," ujar Deni Yusuf.
Ia menjelaskan, salah satu contoh pelanggaran yang disebutkan adalah pemasangan materi kampanye yang melanggar tata ruang, seperti pemasangan di pohon, yang melanggar norma-norma yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Deni Yusuf berharap bahwa setelah sosialisasi ini, masyarakat dan peserta akan lebih memahami aturan dan mekanisme kampanye yang telah diatur dengan jelas oleh Bawaslu, serta menjalankannya dengan baik.
"Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peraturan dalam Pemilu dan berkontribusi pada kelancaran proses Pemilu yang demokratis," pungkasnya.
Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar