Empat Tersangka Narkotika Dibekuk Polisi Purwakarta, Operasi Antik Lodaya Berjalan Sukses

Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan saat memberikan keterangan

Purwakarta
- Selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023 yang berlangsung selama 10 hari mulai dari tanggal 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dari Kepolisian Resort Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tiga kasus narkotika.

Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, mewakili Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap empat tersangka dari tiga kasus yang berbeda.

Mega menjelaskan bahwa kasus-kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang meresahkan.

"Dalam tiga kasus ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap empat tersangka di tiga lokasi berbeda," ujar Mega dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada hari Senin, 7 Agustus 2023.

Dari tiga kasus yang terungkap, Mega menambahkan bahwa dua di antaranya merupakan kasus pengedaran narkotika jenis sabu dengan total berat 5,77 gram. Sementara itu, satu kasus lainnya adalah kasus pengedaran narkotika jenis ganja dengan berat 18,5 gram.

"Kasus sabu melibatkan tiga tersangka, di antaranya AL (37) warga Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang ditangkap di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti sabu seberat 1,24 gram," jelasnya.

Kemudian, dua orang lainnya ditangkap secara bersamaan di Purwamekar, Kabupaten Purwakarta. Mereka adalah EBN (30) warga Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dan AFR (27) warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

"Dari EBN dan AFR, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,53 gram," tambah Mega.

Untuk kasus pengedaran narkotika jenis ganja, Mega menyebutkan bahwa seorang pemuda berinisial DR (24) warga Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja berat 18,5 gram.

"Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Mega.

Mega juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Apabila masyarakat menemui situasi yang mencurigakan atau menemukan hal yang berhubungan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pesannya.


Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar