Aksi Residivis Berakhir! Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Berbahaya di Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat memperlihatkan barang bukti

Purwakarta
- Jajaran kepolisian dari Polsek Bojong, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) yang telah meresahkan warga di Kabupaten Purwakarta. 

Operasi tersebut mengakibatkan penangkapan dua tersangka utama, seorang pelaku pencurian dan seorang penadah kendaraan curian.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, pelaku curanmor yang berhasil ditangkap adalah NS (36), seorang residivis curanmor dengan catatan kriminal yang cukup panjang. 

"Pelaku ditangkap di Kampung Kerajan, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Modus operandi Nana adalah merusak lubang kunci motor sebelum mencuri, dan ia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa," ungkap Edwar Edwar, saat menggelar konferensi pers, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Berlanjut dari penangkapan pelaku curanmor, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengungkap jaringan penadah kendaraan curian. 

"Salah satu penadah bernama GN (30) ditangkap di wilayah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta," tambah Edwar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita tiga unit kendaraan sepeda motor, STNK motor, beberapa jenis kunci, dan sebuah tas pinggang warna hitam sebagai barang bukti.

Ia juga mengungkapkan bahwa tiga pelaku penadah kendaraan berhasil ditangkap, namun dua lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Para tersangka yang tertangkap akan dijerat sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Pelaku curanmor akan dihadapkan pada Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sedangkan para penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar