Polisi Purwakarta Berhasil Ringkus 14 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Seorang Pemuda Hingga Tewas


Purwakarta
- Belasan anggota geng motor dari Anak Rawa Bagian Belakang (Arabian), diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Mereka ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap dua pemuda bernama Yordhi Dwi Rezika (29) Korban Tewas dan Eko Wahyu Nugroho (28) Korban Luka di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 15 Januari 2023 dini hari sekitar pukul 03.30, silam.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari 14 pelaku geng motor yang diamankan, 6 di antaranya masih dibawah umur. Selain itu, untuk pelaku utama dan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan penganiayaan terhadap dua orang pemuda dimana satu diantaranya meninggal dunia yang dilakukan gerombolan geng motor di di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 15 Januari 2023 dini hari," ucap Edwar, Pada Rabu, 18 Januari 2023.

Kapolres melanjutkan, mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga satu orang meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis.

"Korban mengalami luka akibat sayatan benda tajam di bagian dada sebelah kanan, kemudian di bagian punggung sebelah kanan serta luka tusuk di bagian pinggang sebanyak tiga kali. Karena kehabisan darah karena dengan luka sayatan benda tajam dan luka tusuk di bagian pinggang, korban meninggal dunia setalah diupayakan pertolongan medis di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta," ucap Edwar.

Sedangkan korban lain, lanjut dia, mengalami luka sabetan benda tajam di bagian punggung. Kini korban tengah menjalani perawatan medis di rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.

Belasan anggota Arabian yang berhasil diamankan, Edwar merinci, yakni berinisial Z (17), P alias Ojan (16), R alias Ido (16), JF (16), M alias Ikal (14), Y (17), I alias Kondem (19), G alias Geger (23), I (19), H alias Bapong (22), IA (19), AMD (21), L (19) dan S alias Pecong (20).

"Ada 4 pelaku yang masih dalam pengejaran kami dan salah satunya pelaku utama sekaligus Ketua Arabian. 14 pelaku yang diamankan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Arabian ini merupakan pecahan dari kelompok motor lian," ucap Edwar.

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa celurit dan parang. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah balok kayu, tongkat baseball dan sebuah bendera Arabian.

Motif kasus ini, Kata Edwar, merupakan aksi balas dendam lantaran ditegur oleh warga saat melakukan konvoi kendaraan dari pertigaan patung egrang menuju sadang.

"Jadi motifnya balas dendam lantaran tak terima ditegur saat mereka konvoi beberapa waktu lalu. Mereka kemudian kembali pada Minggu, 15 Januari 2023, kemudian melakukan penyerangan serta menganiaya dua orang pemuda yang berada di lokasi tersebut," jelas pria yang terkenal dengan kerumahnya itu.

Para pelaku yang berhasil diamankan, tambah Edwar, mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," imbau AKBP Edwar Zulkarnain.


Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar