Penyandang Disabilitas dan LKD Rawasari Plered Ramaikan MusrebangDes


Purwakarta
- Musyawarah rencana pembangunan tingkat Desa (MusrenbangDes) di Desa Rawasari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dihadiri oleh warga penyandang disabilitas, perwakilan warga dan lembaga ketahanan desa (LKD), Kasi PMD Kecamatan Plered , Pendamping Desa (PD) Kecamatan Plered dan Pendamping lokal desa (PLD).

Dalam rapat musyawarah itu, warga di masing-masing wilayah mengusulkan berbagai macam jenis kebutuhan yang menjadi prioritas utama untuk pembangunan di tempat tinggalnya, yang kemudian di musyawarahkan ditingkat Desa, melalui rancangan RPJM Desa tahun anggaran 2021-2027.

"Pentingnya musyawarah itu adalah untuk mencapai tujuan kemufakatan. Usulan-usulan terkait gagasan kegiatan yang akan di garap harus benar-benar tercatat, agar pembangunan itu dapat terarah sesuai deng Visi dan misi. Selanjutnya kita jadikan Desa Rawasari ini yang REMAJA (Religius, Makmur dan Sejahtera), menyongsong desa yang mandiri," jelas Kades Rawasari H Juber Jaelani dalam sambutannya pada acara MusrenbangDes yang di laksanakan pada Jum'at (3/12/2021).

Masih menurut Kades Rawasari, MusrenbangDes itu tujuannya adalah untuk rancangan rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDES.

"Demi terwujudnya ketransparansian dalam segala hal seperti kepengolaan pemerintahan termasuk didalamnya kegiatan pembangunan di Desa harus di ketahui publik, maksimalnya pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) serta menumbuhkan partisipasi dari masyarakat pula, agar keterlibatan setlrta pranaktif bergotong royong terwujud, itu demi menyukseskan perogram pambangunan uenam tahun ke depan," papar Juber menutup sambutannya.

Di musyawarah itu, dihadiri oleh seluruh lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang meliputi perwakilan dari Pemdes Rawasari, BPD , LPM, MUI desa, Kader PKK-Posyandu, Karang tarun desa, RT, RW tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda bahkan dihadiri pula oleh warga penyandang disabilitas.

Sementara itu menurut Kasi Pemerintahan Masyarakat Dan Desa (PMD)Kecamatan Plered, Drs .Utang Rahmat mengatakan, pentingnya semua Usulan-usulan itu haruslah tertuang dalam RPJMDes.

"Apabila jenis pembangunan tidak tertuang dalam RPJMDes, maka sudah dipastikan suatu usulan tersebut tidak akan dapat di garap selama 6 tahun kedepan, Namun apabila tertuang dalam RPJMDes tapi tidak terealisasi selama 6 tahun, maka bisa di lanjutkan oleh kepemimpinan yang akan datang," terangnya.

Dalam sambutan pamungkas disampaikan oleh Aab Abdurahman M.Pd, selaku Pendamping Desa menambahkan, bahwasanya masih banyak yang harus dicantumkan dalam usulan-usulan itu, rancangan seperti arah pembardayaan masyarakat. Karena dana desa tidak hanya untuk infrastruktur saja, akan tetapi bisa juga untuk peningkatan SDM ,penanganan disabilitas dan peningkatan ekonomi dengan cara meningkatkan pengetahuan.

"Meskipun belum maksimal dalam penyerapan gagasan kegiatan untuk RPJMDes, namun ini akan menjadi tolak ukur pembangunan selama 6 tahun kedepannya. Dharapkan semoga diberi kelancaran dan masyarakat sadar untuk ikut berpartisipasi dan bergotong-royong dalam mensukseskannya," tuturnya.

Media KIM Kabupaten Purwakarta
Kontributor: Bubun Bunyamin & Shindu Pradita (KIM Menong Plered)
Editor: Yusup Bachtiar