Diketahui bangunan sekitar 40 persen tersebut milik Dedi Mulyadi warga setempat dengan lokasinya hanya lima meter dari bibir sungai yang dianggap menyalahi aturan.
Berdasarkan pengakuan dari Sekdes Desa Ciherang Saripudin membenarkan adanya bangunan milik warga disegel Satpol PP.
"Iya benar. Namun waktu itu pernah ada musyawarah terkait pembangunan tersebut apakah masuk bantaran sungai apa belum, termasuk jalan jalur desa akan tetapi waktu saya tidak ikut musyawarah," ucap Sekdes saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (28/5/21).
Namun menanggapi bangunan tersebut menurutnya, pembangunan harus sesuai aturan berapa jarak dengan bantaran sungai.
"Terkait bangunan liar atau tidak, saya tidak tau legal atau ilegalnya yang tau Kades, Dusun 1 dan 2 yang ikut musyawarah bersama Satpol PP," katanya.
Menyoal tanah tersebut apakah milik Dedi Mulyadi anggota DPR RI?
Menurut Sekdes pemiliknya merupakan warga biasa yang kebetulan namanya sama dengan mantan orang nomor satu di Purwakarta itu.